Kamis, 31 Maret 2011

JENIS AKAD

Untuk akad secara garis besarnya dapat dikelompokan minimal 4 jenis
1.BAI’ (JUAL BELI)
2.IJARAH (SEWA)
3.SYIRKAH (PERKONGSIAN)
4.QORD (TAAWUN/ SOSIAL)
dari masing-masing akad dapat dijabarkan menjadi banyak akad, sesuai penggunaannya
untuk lebih rinci dari penjabaran akad misalnya, sbb :

AKAD MURABAHAH

Jual-beli al murabahah”
adalah jual beli antara Nasabah sebagai pemesan untuk membeli, dan BMT BEN TAQWA sebagai penyedia barang yang berasal dari milik pihak ketiga, yang di dalam perjanjian jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli BMT BEN TAQWA dan harga jual BMT BEN TAQWA kepada Nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh BMT BEN TAQWA, serta persetujuan Nasabah untuk membayar harga jual BMT BEN TAQWA tersebut secara tang-guh, baik secara sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
“Barang”
adalah barang yang menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang meliputi segala jenis atau macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
“Pemasok atau Suplier”
adalah pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh BMT BEN TAQWA untuk menyediakan barang yang akan dibeli oleh BMT BEN TAQWA dan selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
“Harga Beli”
adalah sejumlah uang yang dikeluarkan BMT BEN TAQWA untuk membeli barang dari pemasok yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh BMT BEN TAQWA berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari BMT BEN TAQWA kepada Nasabah, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
“Keuntungan”
adalah keuntungan BMT BEN TAQWA atas terjadinya jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh BMT BEN TAQWA dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian.
Harga Jual
adalah harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan BMT BEN TAQWA yang disepakati oleh BMT BEN TAQWA dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian


MUDHARABAH

Mudharabah”
adalah akad kerjasama antara BMT BEN TAQWA selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang pro-duktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama ber-dasarkan nisbah yang disepakati.
Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur se-gala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
“Bagi hasil atau Syirkah”
adalah pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan BMT BEN TAQWA yang ditetap-kan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan BMT BEN TAQWA
“Nisbah”
adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan BMT BEN TAQWA yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan BMT BEN TAQWA
“Pendapatan”
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh BMT BEN TAQWA sesuai dengan Per-janjian .
“Pembukuan Pembiayaan”
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada BMT BEN TAQWA yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan meng-ikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan se-baliknya dengan cara yang sah menurut hukum.

IJARAH

“Ijarah”
adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-nyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
“Mua’jjir”
adalah BMT BEN TAQWA sebagai pemilik barang modal.
“Musta’jjir”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari BMT BEN TAQWA ( Mua’jjir)
“Ma’ jur.”
adalah objek atau barang modal yang dipersewakan.
“Ajran atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus dibayar oleh Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada BMT BEN TAQWA (Mu’ajjir).


RAHN

Rahn”
adalah akad menggadaikan barang dari Nasabah kepada BMT BEN TAQWA sehubungan dengan utang yang diterima Nasabah dari BMT BEN TAQWA.
Rahin”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menggadaikan barang.
Murtahin”
adalah BMT BEN TAQWA sebagai pihak yang menerima gadai.
“Marhun”
adalah barang yang digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan di gadaikan
Marhun bih”
adalah utang Nasabah kepada BMT BEN TAQWA sebagaimana dinyatakan dalam Perjan-jian Utang, yang dijamin dengan Rahn ini.

MUSYARAKAH

“Musyarakah”
Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara BMT BEN TAQWA yang akan menyediakan modal, dan Nasabah yang akan menjalankan usahanya sebagaimana yang dimohonkan Nasabah kepada dan disetujui oleh BMT BEN TAQWA, atas dasar pembebanan risiko untung dan rugi ditanggung bersama sesuai penyertaan modalnya masing-masing atau sesuai yang disepakati bersama dalam perjanjian ini.
Musyarik”
adalah BMT BEN TAQWA dan Nasabah sebagai sama-sama penyedia modal.
Syirkah”
adalah bentuk usaha atau proyek yang dikerjasamakan oleh BMT BEN TAQWA dan Nasabah.
Nisbah Bagi Hasil”
adalah ratio perbandingan pembagian atas keuntungan dan risiko usaha/proyek di an-tara Nasabah dengan BMT BEN TAQWA yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
Mudharib”
adalah pengelola usaha bersama yang ditunjuk oleh para musyarik.
Keuntungan Usaha”
adalah pertambahan harta yang diperoleh dalam menjalankan usaha/proyek yang di-hitung berdasarkan periode tertentu yaitu dengan mengurangkan jumlah harta akhir pe-riode dengan harta awal ( Ra’sul Maal ).
Kerugian Usaha”
adalah berkurangnya harta di dalam menjalankan usaha/proyek yang dihitung ber-dasarkan periode tertentu yaitu jumlah harta akhir periode lebih kecil dari jumlah harta pada awal periode.

IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
adalah perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa antara BMT BEN TAQWA sebagai pemilik barang modal dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dengan harga yang disepakati oleh kedua belah atau meneruskan sewa dengan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Mua’jjir”
adalah BMT BEN TAQWA sebagai pemilik barang modal.
“Musta’jjir.”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari BMT BEN TAQWA ( Mua’jjir)
“Ma’ jur.”
adalah objek atau barang modal yang dipersewakan.
Ajran atau Ujrah”
adalah sewa barang modal yang harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
“Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
adalah Surat Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar Sewa kepada BMT BEN TAQWA yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh BMT BEN TAQWA dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada BMT BEN TAQWA sebesar jumlah sewa barang modal yang terhutang.

Minggu, 27 Maret 2011

MENGENAL AKAD PEMBIAYAAN

PEMBIAYAAN
Adalah Kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau Margin Jasa/ Mark Up/ Ujroh dari pendapatan atau laba atau atas sewa dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.

JENIS AKAD
1.BAI’ (JUAL BELI)
2.IJARAH (SEWA)
3.SYIRKAH (PERKONGSIAN)
4.QORD (TAAWUN/ SOSIAL)

PENJABARAN AKAD

MURABAHAH
Adalah Akad jual beli dengan membeyar harga pokok dan keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
Rukun :
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual
4. Harga
5. Ijab Qobul

MUDHARABAH
Adalah Akad antara dua pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk kegiatan usaha dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah)
Rukun :
1. Penyerahan oleh pemilik modal ( Ijab)
2. Penerimaan oleh pelaksana ( Qobul )
Syarat :
1.Pokok modal harus berupa uang
2.Jumlah pokok modal ditentukan
3.Pembagian keuntungan ditetapkan nisbahnya sesuai kesepakatan.

MUSYARAKAH
Adalah Akad persekutuan dua orang dalam modal untuk melakukan kegiatan usaha dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Rukun :
1. Ijab
2. Qobul
Syarat :
1.Besarnya modal dan bagian para sekutu harus diketahui.
2.Pembagian keuntungan ditetapkan nisbahnya sesuai jumlah modal.

Selasa, 22 Maret 2011

SIAPA DIA



EDI SANTOSO, Grobogan, 23 Pebruari 1969, Tinggal di Kauman Godong City, Jabatan Manager cabang Wilayah Barat (Gubug dan Tegowanu) berkarir di Ben Taqwa sejak tahun 1998.
ANJAR WAHYUDI, Grobogan, 11 September 1970, Tinggal di Kalongan Purwodadi, Jabatan Manager Pemasaran,
berkarir di Ben Taqwa sejak tahun 2000
EDI HARTO, Grobogan, 10 Mei 1967, Tinggal di Harjowinangun Godong, Jabatan Manager Cabang Wilayah Demak (Dempet dan Gajah), mulai berkarir di Ben Taqwa sejak tahun 2000
SUNGKONO, Blora 4 Juni 1968, Tinggal di Purwodadi, Jabatan Staff Marjeting Cabang Godong
berkarir di Ben Taqwa sejak tahun 2000
WARSITO, Grobogan 11 Juni 1971, Tinggal di Kalongan Purwodadi,, Jabatan Staff  Marketing Pusat ,
berkarir di Ben Taqwa sejak tahun 2000

Minggu, 20 Maret 2011

RAT KJKS BMT BEN TAQWA TUTUP BUKU 2010

Jum'at, 18 Maret 2011
Moment penting Bagi KJKS BMT Ben Taqwa
pada hari itu dilaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dihadapan anggota, dalam perjalanan Ben Taqwa selama setahun di tahun 2010 dan juga ada agenda Pemilihan dan Penetapan Pengurus untuk periode tahun 2011 s/d 2016.
sungguh luar biasa yang hadir 115 orang dari yang direncanakan sejumlah 125 undangan.
untuk Dinas Koperasi UMKM Provinsi yang dihadiri oleh Ibu Hj. Hana Rochati, SH.MH. , beserta rombongan, untuk Dinas Koperasi UKM dan M Kabupaten Grobogan, yang dihadiri oleh Bapak Ir. Wiyanto (kabid Kelembagaan) besarta rombongan. juga dihadiri Muspika Kecamatan Godong.
Ada hal yang penting dalam RAT kali ini, al:
1. Diterimanya Laporan Pengurus untuk Tahun Buku 2010
2. Diputuskannya Program Kerja dan RAB untuk Tahun 2011
3. Dipilihnya kembali Ke-Pengurus-an untu periode 2011-2016
4. Diusulkannya forum komunikasi antar anggota
5. Untuk memeriahkan suasana RAT, perlu adany hiburan misal dourprize bagi anggota.

Kamis, 17 Maret 2011

TOKOH KU


Beliu adalah Tokoh Awal Berdirinya Ben Taqwa hingga Sekarang
YATNO WAHYU HIDAYAT

Selasa, 15 Maret 2011

Rp 5 Jt bisa Haji

Ada produk baru BMT Ben Taqwa "TALANGAN HAJI"
Anggota cukup bawa duit Rp. 5 jt dengan dilengakapi Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bagi yg dah nikah)....... beres deh dapat SIT/ kursi haji...

Senin, 14 Maret 2011

RAT TB 2010

Untuk Laporan Pertanggungjawaban KJKS BMT Ben Taqwa, Insya Allah Pengurus akan melaksanakan RAT Tutup Buku Tahun 2010, yang akan dilaksanakan hari Jum'at 18 Maret 2011, di Gedung BPG Godong, Grobogan  (Jl. Jend. Sudirman 126 Godong), dengan Agenda :
1. Pembukaan 
    Insya Allah akan dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Tengah 
2. Sidang-sidang LPJ
3. Program Kerja
4. Pemilihan  dan Penetapan Pengurus Periode 2011 - 2016

Selasa, 01 Maret 2011

PRINSIP

n PRINSIP BEN TAQWA
 
  • Menjadikan Ben Taqwa sebagai Lembaga Dakwah
  • nMenjadikan insan-insan Ben Taqwa sebagai mubaligh/mubalighoh
  • nMenjadikan kejujuran sebagai standar nilai yang dijunjung tinggi
  • nMelaksanakan kerja dengan kebersamaan dan persaudaraan
  • nlakukan yang terbaik bagi Ben Taqwa
  • nPecahkan masalah secara cepat dan lakukan perbaikan secara konstruktif
  • nBekerja secara efektif dan efisien
  • nMenghargai waktu, tahu persis apa yang harus dikerjakan dan siap bersaing secara kompetitif
  • nPahami keinginan nasabah dan berikan layanan terbaik
  • nDukunglah 100% keputusan yang telah dibuat