Minggu, 27 Maret 2011

MENGENAL AKAD PEMBIAYAAN

PEMBIAYAAN
Adalah Kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau Margin Jasa/ Mark Up/ Ujroh dari pendapatan atau laba atau atas sewa dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.

JENIS AKAD
1.BAI’ (JUAL BELI)
2.IJARAH (SEWA)
3.SYIRKAH (PERKONGSIAN)
4.QORD (TAAWUN/ SOSIAL)

PENJABARAN AKAD

MURABAHAH
Adalah Akad jual beli dengan membeyar harga pokok dan keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
Rukun :
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual
4. Harga
5. Ijab Qobul

MUDHARABAH
Adalah Akad antara dua pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk kegiatan usaha dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah)
Rukun :
1. Penyerahan oleh pemilik modal ( Ijab)
2. Penerimaan oleh pelaksana ( Qobul )
Syarat :
1.Pokok modal harus berupa uang
2.Jumlah pokok modal ditentukan
3.Pembagian keuntungan ditetapkan nisbahnya sesuai kesepakatan.

MUSYARAKAH
Adalah Akad persekutuan dua orang dalam modal untuk melakukan kegiatan usaha dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Rukun :
1. Ijab
2. Qobul
Syarat :
1.Besarnya modal dan bagian para sekutu harus diketahui.
2.Pembagian keuntungan ditetapkan nisbahnya sesuai jumlah modal.

2 komentar:

  1. Maaf untuk Koreksi, karena KAMI PEDULI.

    Dalam usaha keuangan (Profit), secara Hukum Syariah tidak diperbolehkan menggunakan kata "PINJAM" namun seharusnya "PEMBIAYAAN", karena kata PINJAM harus berorientasi sosial dan bila ada tambahan atas pinjaman dapat dikatakan RIBA. Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Mohon penjelasan makna dan perbedaan antara Murabahah dengan Bai' serta apakah konsep Mudharabah dan Musyarokah sudah dipraktikan dengan benar oleh Pelaku Usaha Keuangan Syariah ?

    Terima kasih atas penjelasannya.

    BalasHapus